Berbicara soal BULLY atau BULLYING sering kita dengar bahkan hampir tiap waktu kita mendengar istilah tersebut,terus?apa sih yang di maksud BULLY atau BULLYING?Mari kita bahas
Bully atau bullying adalah ,merupakan salah satu bentuk tinglah laku agresi.secara bahasa bully adalah tingkah laku yang menggeretak dan mengganggu orang lain yang lebih lemah.
1.TINDAKAN /PERUNDUNGAN YANG TERMASUK PEMBULLYAN
•Perundungan Visik
Penindasan fisik adalah penindasan yang di lakukan oleh pelaku pembulian terhadap korban dengan cara memukul ,mendorong,menyenggol dengan kasar dan lain lain
•perundungan Verbal
Penindasan verbal adalah suatu penindasan yang di lakukan pelaku dengan melihat atau memandang fisik korban yang lemah seperti warna kulit korban yang cenderung berbeda,cacat fisik,dan kegemukan juga perbedaan -perbedaan lainya hal ini merupakan KASUS TERBANYAK yang SERING terjadi DI SEKOLAH SEKOLAH DI INDONESIA BAHKAN DI DUNIA tidak sedikit OKNUM siswa yang begitu KASAR dalam menghina fisik seseorang ,Tapi menurut si pelaku hal itu menjadi sebuah CANDAAN yang BIASA tapi menurut korban hal itu menjadi sesuatu yang menyakitkan.
Menurut psikolog menyebutkan ada batas yang jelas antara bullying dengan bercanda. Jika yang dimaksud adalah bercanda sesama teman, maka semua pihak harus sama-sama merasa senang dan menikmati tanpa ada yang merasa tersakiti.
•Perundungan pengucilan/sosial
Perundungan sosial adalah penindasan yang mengakibatkan merusak reputasi atau hubungan seseorang. Intimidasi sosial ini mencakup berbohong, menyebarkan rumor negatif, mempermalukan seseorang, dan mengucilkan seseorang.
•Cyberbullying atau perundungan di dunia maya
Perundungan cyberbullying adalah perundubgan yang di lakukan di media social (Medsos)seperti Intagram ,facebook,whatsapp
Pembulian di media social kebanyakan menggunakan perundungan secara verbal yang berbentuk tulisan
2.FAKTOR YANG DI RASAKAN OLEH KORBAN BULLYING
•Rasa ingin menyendiri.
Rasa ingin menyindiri biasanya adalah jalan yang di lakukan korban bully setelah ia mendapatkan tekanan batin oleh si pelaku bullying karena dengan cara menyendiri ini seorang korban bullying dapat merasa tenang dan sedikit melepas beban batin.
•Kurangnya kepercayaan diri
Kurang nya kepercayaan diri adalah hal biasa yang di alami oleh seorang korban pembullyan, hal ini terjadi karena bentuk visik korban yang telah mengalami perundungan secara verbal.
•Rasa ingin BUNUH DIRI
Rasa ingin bunuh diri adalah puncak yang di rasakan korban bullying akibat mengalami tekanan batin yang begitu kuat/berlebihan,Menurut korban dengan cara BUNUH DIRI adalah jalan terbaik menuju titik terang agar terbebas dari penekanan batin.
Oleh karena itu korban pembulyan HARUS berani Mengambil suara agar kalian tidak dibully.JIKA kalian mengalami perundungan visik,verbal,pengucilan sosial Sebaik nya kalian HARUS berani mengatakan ini kepada IBU/BAPA atau GURU
Jika kalian masih mendapatkan bullying kalian harus ambil jalan HUKUM terdapat UUD tentang bully sebagai berikut:
Pasal 76C UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Pasal 80 UU 35/2014:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

